16 Desember 2014

TNI AL Hibahkan Kapal Patroli ke Bakamla

16 Desember 2014


TNI AL akan hibahkan 10 kapal jenis patroli untuk Bakamla (photo : TNI AL)

Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Laut akan menghibahkan 10 kapal patroli untuk memperkuat keamanan di laut seiring terbentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin.

"Kita sudah siapkan 10 kapal patroli kita yang nanti akan bergabung dengan Bakamla," kata Kepala Staf TNI AL, Laksamana Marsetio, di sela-sela Seminar Nasional TNI Angkatan Laut bertema Sinergitas dan Peran Komponen Bangsa dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional Berwawasan Maritim, di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa.

KSAL mengatakan, penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang akan melakukan aksi serupa.

"Begitu kita lihat radar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Aru, Natuna sudah mulai sepi. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memberikan efek jera sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan dalam waktu dekat ini sejumlah instansi keamanan laut akan menghibahkan kapalnya ke Bakamla, termasuk Polri dan Kementerian Perhubungan.

Tedjo yakin keberadaan Bakamla yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Pulau Laut Kalsel akan mengintegrasikan keamanan laut. 

"Kehadiran Bakamla (revitalisasi Bakorkamla) diharapkan mempermudah jaringan birokrasi dan koordinasi para penyelenggara penegakan hukum di laut yang selama ini dirasakan sebagai hambatan bagi paea pelaku ekonomi di bidang maritim," katanya.

Ia mengatakan penyederhanaan tata kelola pemerintahan ini akan dapat memberikan angin segar dalam mempercepat terwujudnya konsep poros maritim, tentunya akan dapat mendorong proses pembangunan nasional berwawasan maritim guna kesejahteraan rakyat.

Pembentukan Bakamla, kata dia, sesuai amanat UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan pengintegrasian komponen maritim yang memiliki kewenangan dalam keamanan maritim, meliputi berbagai instansi sipil dan militer yang diformulasikan dalam wadah yang solid, seperti TNI AL, kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Imigrasi dan Bea Cukai, dan lainnya. (Antara)

Presiden resmi bentuk Badan Keamanan Laut

Jakarta (ANTARA News) - Bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto seperti dikutip dari laman sekretaris kabinet mengatakan, pembentukan Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut. Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

"Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu," kata Andi.

Bakamla bermula dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.


Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla telah berubah nama menjadi Bakamla dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.

(Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar